BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut
zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat
mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an
dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh
ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas
dalam bab selanjutnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
saja Pengertian zakat
2.
Apa
saja Macam-macam zakat
3.
Apa
saja Mengetahui Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
4.
Siapa
saja Yang berhak menerima zakat
5.
Apa
saja Hikmah dari zakat
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh
(numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka
al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini
juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT.
berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang
yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah
syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang
tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula. Adapun
tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah
ayat 103:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka . . .” (QS.
at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah
dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan
dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang
mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى
اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى
شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ
اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ
فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ
تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ
أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ
الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ
Artinya:
“Rasulullah
sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah
ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab
ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain
Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah
taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka
melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk
itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati
kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan
kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah
(janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai
tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu)
hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan
Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
2.2
Macam-Macam
Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
1.
Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan
Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan
2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.
Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus
dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
2.3 Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
1. Zakat Maal (Zakat Harta)
A.
Emas,
Perak dan Mata Uang
Zakat emas dan perak wajib
dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَعَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya:
”Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan
tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan
perak sebagai berikut:
·
Milik
orang Islam
·
Yang
memiliki adalah orang yang merdeka
·
Milik
penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
·
Sampai
nishabnya
·
Genap
satu tahun
1. Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar
(mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang
bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang
diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى
الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ
عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ.
فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ
غَلَيْهِ الْحَوْل.
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai
emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh
dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan
kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta
sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh
Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
2. Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (
sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun
.Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak
berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang
telah dijadikan perhiasan pakaian:
·
Pendapat
imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan
perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
·
Pendapat
imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau
disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau
untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
·
Pendapat
Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat
yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.
·
Nishab
dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya
berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan
zakatnya 2,5 % atau seperempat.
B.
Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib
dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
حَمِيدٌ
Artinya:
“Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya.” (QS.
al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ
الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ.
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata
: Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan
zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan
ialah:
·
Yang
memiilki orang Islam
·
Milik
orang yang merdeka
·
Milik
penuh
·
Sampai
nishabnya
·
Genap
setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat
neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari
mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang
yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100
= RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
C.
Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat
binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr,
bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ
لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا
نَتْ وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا ,
كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى
بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan
kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada
hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih
besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan
kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu
kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus
menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan
zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri.
Syarat-syarat wajibnya zakat
binatang ternak sebagai berikut:
·
Pemiliknya
orang Islam
·
Pemiliknya
merdeka
·
Miliknya
sendiri
·
Sampai
senishab
·
Cukup
setahun
·
Makannya
dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
·
Binatang
itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a.
Nishab
dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor
keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai
berikut:
·
ekor
unta zakatnya 1ekor kambing
·
10
ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
·
15
ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
·
20
ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
·
25
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak
ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
·
36
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
·
46
ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
·
61
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
·
76
ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun
ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun
masuk tahun keempat.
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta
zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap
tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b.
Nishab
dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau
30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
·
30
s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
·
40
s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur
2tahun
·
60
s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
·
70
s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
·
80
s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
·
90
s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
·
100s/d
109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat
lembu, baik nishab maupun zakatnya
c.
Nishab
dan zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor
wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
·
40
sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
·
121
sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
·
201
sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
·
301
sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
·
401
sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor
kambing zakatnya 1ekor
D.
Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum,
dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
:gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ
حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya :
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada
biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan
zakat hasi bumi sebagai berikut:
Pemiliknya
orang Islam
·
Pemiliknya
orang Islam yang merdeka
·
Milik
sendiri
·
Sampai
senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki
tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai
dengan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ
جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ
الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ
الْعُشُرِ .
Artinya :
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau
berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya
sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya
seperdua puluh.” (HR.
Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah
dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit
nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air
hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika
diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua
puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk
yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
E.
Zakat barang tambang dan barang
temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan
zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz
ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh
orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu
umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ :
وَ فِى لرِّكَازِالْخُمُسُ
Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya
Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di
dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat
rikaz:
·
Orang
Islam
·
Orang
merdeka
·
Milik
Sendiri
·
Sampai
nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus
dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan
nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham
(672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing masing 2,5% atau seperempat puluh
2.
Zakat
fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi
kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara
umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu
yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dengan
kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan
rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada
saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ
لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah
sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa
membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat
diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al
fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga
diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat
ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat
untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang
berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat
fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah
zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh
karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.Zakat
fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi SAW :
فَرَ
ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat
fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak
baik dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang wajib dizakati :
·
Untuk
dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
·
Orang-orang
yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra, ia
berkata: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang
yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni
dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah :
·
Islam
·
Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu
terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
·
Orang-orang
yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
·
Zakat
yang perlu dikeluarkan
Zakat fitrah untuk tiap- tiap jiwa
1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi
makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul
Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil
seperti yang yang tercantum dalam hadits Nabi
yaitu: Dari Ibnu Umar ra, ia
berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha
atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka,
laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan
beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng
keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan
Daraquthni dengan sanad yang lemah: ”Cukuplah mereka (orang –orang
miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya)”.
Untuk zakat fithrah dari seorang
yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun
jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada
beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan
kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat
mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi
(badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang
diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat
fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan
kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada
fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau
berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa
yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan
zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim
disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia
zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang.
Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian
sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi
mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
2.4 Orang yang berhak menerima zakat dan
yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang yang berhak menerima
zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai
berikut:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
·
Dengan
ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat
itu ialah sebagai berikut:
·
Fakir
yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50%
kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
·
Miskin
yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari
50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
·
Amil
yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam.
·
Muallaf
yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu
dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
·
Hamba
sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan
jalan menebus dirinya.
·
Gharimin
yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia
tidak sanggup untuk melunasinya.
·
Sabilillah
yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
·
Musafir
yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik,
seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
·
Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR
Bukhari).
·
Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·
Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
·
Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
·
Orang
kafir.
2.5
Faedah
Dan Hikmah Zakat
1.
Faedah Zakat
A. Faedah agama (Diniyyah )
1.
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu
dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan
akhirat.
akhirat.
2.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan
diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat
beberapa macam ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang
berlipat ganda,sebagaimana firman Allah , yang artinya: “Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276).
Dalam
sebuah hadits yang muttafaq ” alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ” juga
menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
B. Faedah akhlak (Khuluqiyah)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan
dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah
(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang
bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan
dada dan meluaskan jiwa.Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai
dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5.
Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di
bawah.
C. Faedah kesosialan ( Ijtimaiyyah )
1.
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi
hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar
negara di dunia.
2.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan
mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat,
salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan
rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuha mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuha mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan
yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda
atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan
lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
2. Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada
dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para
mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat
Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT
berikan.
6.
Untuk pengembangan potensi umat.
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
8.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi umat.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh
(numuww) dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan menurut istilah zakat
adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta
untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah
dan zakat Maal (Zakat Harta)
1.
Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang
ada di daerah bersangkutan.
2.
Zakat
Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka
satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu :
Zakat Maal (Zakat Harta)
1.
Emas,
perak dan mata uang
2.
Zakat
harta perniagaan
3.
Zakat
binatang ternak
4.
Zakat
hasil bumi
5.
Zakat
barang tambang dan barang temuan
Orang yang berhak menerima zakat itu
ialah sebagai berikut:
·
Fakir
·
Miskin
·
Amil
·
Muallaf
·
Hamba
sahaya
·
Gharimin
·
Sabilillah
·
Musafir
Yang tidak berhak menerima zakat :
·
Orang
kaya
·
Hamba
sahaya
·
Keturunan
Rasulullah
·
Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat
·
Orang
kafir
Adapun hikmah zakat itu adalah
sebagai berikut:
1.
Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri.
2.
Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
3.
Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.
Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
3.2
Saran
Penyusun makalah ini manusia biasa banyak
kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang
ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain
yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan
sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA